Berbagai Fakta Terungkap Pada Kasus Mario Dandy

Posted on

Fakta Kasus Mario Dandy – Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Dirjen Pajak terhadap David Ozora (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor. Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan atas aksi brutalnya tersebut. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.

AG Sempat Rekam Saat Mario Dandy Aniaya David

Dalam rekonstruksi ini terungkap peran perempuan AG. AG ternyata sempat merekam momen ketika Mario Dandy menganiaya David.Sebelumnya, ponsel Mario Dandy yang dipakai untuk merekam penganiayaan ini dipegang oleh Shane Lukas. Shane Lukas mulai merekam slot aksi Mario Dandy saat memerintahkan David untuk ‘sikap tobat’ atau ‘plank’.Momen tersebut bermula saat Mario meminta David push up dengan posisi plank. David tak kuat. Saat itulah Mario meminta Shane mulai merekam.”Disini tergambar MDS meminta SL untuk mengarahkan posisi handphone pada korban yang akan dilakukan penganiayaan. Di saat bersamaan korban sudah tidak kuat dan kemudian diminta oleh MDS untuk sikap plank,” kata penyidik membacakan rekonstruksi.

Saat kamera sudah mulai merekam, AG diminta Mario untuk menghadap ke arah David. Posisi kamera sudah merekam saat itu.”Posisi kamera sudah on, posisi korban dalam posisi ngeplank. Pada posisi ini, sesuai dengan analisa CCTV yang kita lakukan anak AG menghadap ke depan mobil, sebelum dianiaya korban dicolek dulu oleh MDS untuk menyaksikan perbuatannya sehingga anak AG melihat,” kata penyidik.

Shane Lukas Contohan ‘Sikap Tobat’ Kepada David

Sebelum David dianiaya secara brutal, Mario Dandy sempat menyuruhnya untuk melakukan ‘sikap tobat’. Namun David tidak bisa melakukannya, sehingga Mario Dandy menyuruh Shane untuk memberikan contoh ‘sikap tobat’.Shane lalu memperagakan sikap tobat persis di depan David, yang diperankan oleh pemeran pengganti. Seketika terdengar suara riuh warga yang menonton ketika Shane memperagakan ‘sikap tobat’ di rekonstruksi tersebut.

Baca Juga : PELAKU VANDALISME DINDING DI KOTA BANDUNG KETAHUAN TEAM PRABU

Sebelum pemeran David melakukan sikap tobat, pacar Dandy, AG, keluar dari mobil Rubicon. Dalam rekonstruksi ini, AG juga diperankan oleh orang lain.Lalu, pemeran David melakukan sikap tobat. Sikap tobat yang dilakukan David disaksikan oleh Dandy, Shane, dan AG.

Tak ada alasan suka sama suka

Menurut Mangatta, Mario dapat dijebloskan ke penjara karena telah berhubungan dengan AG beberapa kali. Dikutip dari Kompas.com, Selasa, perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan istilah statutory rape, yaitu aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan anak di rentang usia 14-18 tahun. Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, baik dipaksa maupun atas dasar suka sama suka. “Kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan ‘hubungan’ dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” ujar Mangatta.

Selebrasi ‘Siu’ Mario Dandy Usai Aniaya David

Dalam rekonstruksi ini, Mario Dandy juga memperagakan adegan ketika melakukan selebrasi ‘Siu’ ala Cristiano Ronaldo usai menganiaya David. Mario Dandy sempat ditegur polisi karena adegan selebrasi ‘Siu’ tidak sesuai dengan BAP.”Kemudian, adegan selanjutnya dilakukan dengan selebrasi yang dilakukan tersangka MDS,” kata polisi di lokasi, Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).Setelah itu, Dandy diminta menunjukkan gerakan selebrasi. Dandy bergerak cepat melakukan gerakan selebrasi ‘siu’ ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.Dandy ditegur karena gerakannya dianggap tidak sesuai dengan keterangannya dalam BAP.