NO | JENIS PELAYANAN | PERSYARATAN | WAKTU | BIAYA | PENANGGUNG JAWAB | DASAR HUKUM | KETERANGAN |
1. | Rekomendasi Bantuan Pembangunan | - Surat permohonan yang memuat alamat permohonan bantuan yang dituju serta bentuk bantuan yang diperlukan
- Proposal kegiatan
- Fotokopi KTP pemohon
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama | |
2. | Rekomendasi Ijin Penelitian | - Surat Permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga
- Surat Ijin penelitian dari Dinas Kesbangsol
- Fotocopi KTP / Kartu Mahasiswa Pemohon
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | PMA Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan | |
3. | Rekomendasi Pendaftaran Ormas Keagamaan | - Surat Permohonan
- AD / ART Organisasi
- Akta Pendirian dari Notaris
- Susunan Pengurus beserta Fotocopi KTP
- Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
- Rekomendasi dari MUI
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan 2. UU noomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan 3. PP nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU noomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan | |
4. | Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah | - Fotocopi KTP pemohon
- Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
- Fotocopi Sertifikat Tanah
- Surat Pernyataan proses peralihan sertifikat tanah, apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah
- Daftar nama calon pengguna tempat ibadah beserta fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 90 orang
- Daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah beserta fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 60 orang
- Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau Front Offliceto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
- Rekomendasi dari FKUB
| 4 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama / Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah | |
5. | Rekomendasi Izin Kegiatan keagamaan | - Surat Permohonan
- Proposal kegiatan
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | PP nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik | |
6. | Rekomendasi bantuan TPA/Ponpes/Lembaga Agama | - Surat permohonan yang memuat alamat permohonan bantuan yang dituju serta bentuk bantuan yang diperlukan
- Proposal kegiatan
- Fotocopi KTP pemohon
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. Keputusan Direktur Jendral Pendis Nomor 7187 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Intensif Ustadz/Ustadzah Pondok Pesantren Tahun 2018; 2. Keputusan Direktur Jendral Pendis nomor 7183 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Intensif Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah Tahun 2018; 3. Keputusan Direktur Jendral Pendis Nomor 7175 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Intensif Ustadz/Ustadzah Taman Pendidikan Agama Tahun 2018; | |
7. | Rekomendasi Pengadaan Bahan Bakar Tempat Ibadah | - Surat permohonan dari tempat ibadah yang bersakutan
- Fotocopi KTP pemohon
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | PMA nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian pada Kementerian Agama | |
8. | Izin Pendirian Madrasah Diniyah | - Surat permohonan ijin penyelenggaraan Madrasah Diniyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
- Melampirkan berkas/dokumen:
- Nama Madrasah Diniyah
- Alamat lengkap (Jalan/ kelurahan/ kecamatan/ kota/ provinsi)
- Nama pendiri Madrasah Diniyah
- Nama Direktur Madrasah Diniyah
- Daftar nama santri, minimal 15 santri
- Daftar nama guru, minimal 2 Ustadz/Uztadzah
- Daftar nama tetangga administrasi
- Sarana dan prasarana berupa ruangan tempat belajar
- Kurikulum kegiatan
- Jadwal kegiatan
- Surat pengantar dari KUA Kecamatan
- Surat pengantar dari Forum Koordinasi Madrasah Diniyah Kabupaten Purbalingga
- Ada Mata Pelajaran : Al Quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa arab, Aqidah, Akhlaq Prakte ibadah
| 10 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 2. PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan keagamaan Islam 3. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6710 Tahun 2015 tentang Pedoman SPM Madrasah Diniyah Takmiliyah 4. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7131 Tahun 2014 tentang pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah | |
9. | Izin Pendirian Pondok Pesantren | - Surat permohonan izin operasional kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
- Fotocopi izin operasional Pondok Pesantren terakhir
- Fotocopi Akta Notaris Yayasan/ Pesantren
- Fotocopi nomor izin pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan/ Pesantren
- Fotocopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama Yayasan/ Pesantren
- Profil dan susunan pengurus yayasan (jika Pesantrem di bawah struktur Yayasan)
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
- Formulir permohonan pemutakhiran izin operasional
- Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan
- Profil dan susunan Pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas :
- Nama Kyai / Nyai / Pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan Pondok Pesantren
- Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 orang
- Kondisi bangunan atau asrama
- Kondisi dan penggunaan bangunan Masjid/ Mushola
- Nama-nama Kitab yang dikaji
- Mengembangkan Jiwa atau Karakteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
| 10 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 2. PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Islam 3. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren | |
10. | Izin Pendirian TKA/ TPA | - Surat permohonan ijin penyelenggaraan TKA/ TPA kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
- Melampirkan berkas/ dokumen:
- Nama TKA/ TPA
- Alamat lengkap (jalan/ kelurahan/ kecamatan/ kota/ provinsi)
- Nama pendiri TKA/ TPA
- Nama direktur TKA/ TPA
- Nama pendiri TKA/ TPA
- Data nama guru, minimal 2 Ustadz/ Ustadzah
- Daftar nama tetangga administrasi
- Sarana dan prasarana berupa ruangan tempat belajar
- Kurikulum kegiatan
- Jadwal kegiatan
- Foto kegiatan
- Surat pengantar dari KUA kecamatan
- Surat pengantar dari badan Koordinasi TKA/ TPA Kab. Purbalingga
- Ada mata pelajaran Al Quran dan hadist, kisah islami (para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan do’a-do’a, Hafalan Ayat-ayat, menulis Arab, Aqidah, akhlaq, Praktek Ibadah
- Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu
| 10 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenrag | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 2. PMA Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam 3. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6027 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA/TPQ dan TPA/TPQ | |
11. | Rekomendasi Santri Pondok Pesantren Belajar/ Mondok ke Luar Negeri (Paspor Pendidikan) | - Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan
- Fotocopi KTP / Kartu Pelajar Santri
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. PMA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren | |
12. | Rekomendasi Izin Operasional RA/ Madrasah | - Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru
- Daftar Isi
- Surat pengantar Proposal Izin Operasional pendirian madrasah (Front Officermat PM-02)
- Front Officermulir Izin Operasional Pendirian Madrasah (Front Officermat PM-02)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Front Officermat PM-03)
- Propozal Izin Operasional Pendirian Madrasah baru: Data Umum, Organinsasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan Tenaga Pendidik, Sarana dan prasarana, penutup
- Fotocopi sah Akte Notaris Yayasan Berbadan Hukum
- Fotocopi sah Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
- Bagan dan struktur yayasan
- Fotocopi sah AD/ RT Yayasan
- SK susunan pengurus Yayasan
- Fotocopi sah KTP pengurus Yayasan
- SK pendirian Madrasah yang dibuat dari Yayasan
- Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dari Yayasan
- SK pengurus/ pengelola Madrasah yang dibuat dari Yayasan
- Fotocopi struktur Manajemen, Personalia Madrasahndan Daftar Riwayat Hidup
- SK pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dari Yayasan
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga
- Surat Persetujuan dari Pemerintah setempat (RT/ RW dan camat)
- Surat permyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah ( Persyaratan Administrasi)
- Dokumen Kurikulum (Buku rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
- Rencana Pengembangan Madrasah
- Jumlah dan Prosentase Kualifikasi PTK
- Dokumen sarana dan prasarana Madrasah
- Pernyataan Kelayakan/ Study Kelayakan (Format PM-04)
- AD/ RT calon Madrasah
- Tata tertib guru dan siswa
- Daftar Buku Koleksi Perpustakaan Madrasah
- Daftar Koleksi Media Pembelajaran
- Daftar Koleksi Peralatan Penunjang Administrasi Madrasah
- Foto Dokumentasi kegiatan Madrasah
- Data sarana dan prasarana yang dimiliki
| 4 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah 2. Salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat | |
13. | Rekomendasi Pindah Sekolah | - Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah asal
- Surat Keterangan kelakuan baik dari Madrasah asal
- Surat Penerima/ Kuota dari sekolah yang akan dituju
- Raport terakhir
- Hasil Rekomendasi dibuat rangkap 3 (1 lembar untuk ybs dan 1 lembar untuk arsip, 1 lembar untuk madrasah asal)
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah | |
14. | Rekomendasi Pencairan BOS santri Wajardikdas | - Surat Permohonan dari Pondok Pesantren
- Data santri Wajardikdas
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2013 | |
15. | Rekomendasi Santi Luar Negeri | - Fotocopi paspor
- Fotocopi KTP
- Surat permohonan dari Pondok Pesantren Penerima
- Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp. 6.000,-
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | PMA Nomnor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren | |
16. | Rekomendasi Izin Pendirian dan Perpanjangan Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) | Rekomendasi Izin Pendirian Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)- Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample Perusahaan (asli)
- Fotocopi surat permohonan Rekomendasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample Perusahaan
- Fotocopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (melakuikan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah dan atau keagamaan)
- Fotocopi Surat Pengesahan Akta Notaris dan Kemenkumham
- Fotocopi Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
- Fotocopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah yang masih berlaku
- Fotocopi Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan
- Fotocopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotocopi Laporan Keuangan Perusahaan yang Sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample Perusahaan) (asli)
- Fotocopi KTP dan Biodata Pemegang saham dan Anggota direksi dan Komisaris (semua WNI beragama Islam)
- Fotocopi NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan
Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) - Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample Perusahaan (asli)
- Fotocopi surat permohonan Rekomendasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample Perusahaan
- Fotocopi SK Penyelenggara Perjalanan ibadah Umroh yang masih berlaku
- Fotocopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya
- Fotocopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotocopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah Setempat yang masih berlaku
- Fotocopi Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Direktorat Jendran Pajak Kementerian Keuangan
- Surat Rekomendasi Asli / TDUP (pindah domisili) / Copy Her-Regristasi dari instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau kabupaten / kota setempat yang membidangi Pariwisata yang masih berlaku
- Fotocopi Laporan Keuangan Perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun Terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample Perusahaan)
- Fotocopi KTP dan Biodata Pemegang saham dan Anggota direksi dan Komisaris
- Fotocopi NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan
- Fotocopi bukti telah memberangkatkan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 (tiga) tahun
- Fotocopi Hasil Akreditasi dengan Nilai minimal B
| 2 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah | |
17. | Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah/Haji Khusus | 1. Surat permohonan Pembuatan Paspor Ibadah Umroh / Haji Khusus yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga; 2. Surat Keterangan asli dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) / Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapatkan pengesahan/ persetujuan dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU/PIHK dan atau Kantor Cabang PPIU/ PIHK yang berisi daftar nama calon jemaah umrah/haji khusu yang bersangkutan; 3. Fotocopi SK Izin Operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku sebanyak 1 lembar; 4. Fotocopi KTP/ Kartu Identitas lainnya dan KK calon jemaah yang masih berlaku sebanyak 1 lembar 5. Fotocopi bukti setoran awal BPIH (bagi calon jemaah haji khusus) sebanyak 1 lembar; 6. Pengajuan rekomendasi dapat diwakili oleh keluarga/ kerabat/ PPIU/ PIHK dan atau kantor cabang dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dari calon jemaah. | 1 Hari | Rp. 0,- | Ka.Kankemenag/ Kasi PHU | Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 tahun 2009 dan Nomor M.HH-02.HM.03.02 tentang Penerbitan Paspir Biasa Bagi Jamaah Haji | |
18. | Rekomendasi Izin Pendirian dan Perpanjangan Operasional KBIH | Rekomendasi Izin Pendirian Operasional KBIH- Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
- Akta Pendirian Yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumham
- Surat Keterangan dari Kepala Kanto Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Bahwa Yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan Front Officermal / non Front Officermal (madrasah, pesantren, majelis taklin, atau mengelola masjid)
- Memiliki kantor Sekretariat tetan dan ruang kegiatan bimbingan
- Memiliki Susunan Pengurus bukan PNS yang masih aktif (SK tentang pengurus KBIH)
- Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah (Kemenag setempat) berupa (Front Officeto kopi sertifikat dan SK Pembimbing Haji dari Yayasan/ Pengusur KBIH)
- Rencana Program proses bimbinga manasik (meliputi: materi, penyaji, dan waktu pelaksanaan bimbingan)
- Surat Rekomendasi Front Officerum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) Jawa Tengah
- Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional KBIH - Surat Permohonan kepada Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
- Akta Pendirian Yayasan beserta Perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumham
- Surat Keterangan dari Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Bahwa Yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan Front Officermal / non Front Officermal (madrasah, pesantren, majelis taklim atau mengelola masjid)
- Memiliki kantor Sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan
- Memiliki Susunan Pengurus bukan PNS yang masih aktif (SK tentang pengurus KBIH)
- Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah (Kemenag setempat) berupa (Front Officeto kopi sertifikat dan SK Pembimbing Haji dari Yayasan/ Pengusur KBIH)
- Rencana Program proses bimbinga manasik (meliputi: materi, penyaji, dan waktu pelaksanaan bimbingan)
- Surat Rekomendasi Front Officerum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) Jawa Tengah
- Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
- Laporan Pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) Tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah dibimbing
- Hasil Akreditasi KBIH dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
- SK terakhir izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
| 2 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. Berdasarkan UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah 2. Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji No.D/348 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah 3. Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: Dt.VII.I/4/HJ.01/1024/2008 tentang Ketentuan bagi KBIH dalam Penyelenggaraan Haji | |
19. | Permohonan Pembatalam Pemberangkatan Ibadah Haji | Pembatalam Pendaftaran Calon Jemaah Haji- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga;
- Bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH);
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Kemenag;
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
- Front Officetocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
- Front Officetocopy KTP dan memperlihatkan aslinya;
- Semua persyarataan di fotocopi rangkap 2 dan dikumpulkan beserta yang asli
Pembatalan Pendaftaran Calon Jemaah Haji karena meninggal dunia - Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga;
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala desa/ Rumah sakit setempat;
- Surat keterangan waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala desa dan diketahu camat setempat;
- Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp. 6.000,-
- Front Officercopy KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang membatalakan pendaftaran calon jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui Lurah/Kepala desa setempat;
- Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Kemenag;
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
- Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
- Fotocopy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya;
- Semua persyaratan di fotocopi rangkap 2 dan dikumpulkan beserta aslinya
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kepala Kankemenag | 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah | |
20. | Permohonan Data Tempat Ibadah | - Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Yogyakarta
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kasi Bimas/ Kasubbag TU | Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama/ Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah | |
21. | Permohonan Data Pernikahan | - Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
| 1 Hari | Rp. 0,- | Kasi Bimas/ Kasubbag TU | 1. Keputusa Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 tentang SIMKAH pada KUA kecamatan 2. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/514 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Informasi dan Domkumentasi serta Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam Pusat dan Daerah 3. KMA Nomkor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama | |
22. | Permohonan Data Produk Halal | 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga | 1 Hari | Rp. 0,- | Gara Syariah/ Kasubbag TU | UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal | |
23. | Permohonan Pembaca Do’a | 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga | 1 Hari | Rp. 0,- | Gara Syariah/ Kasubbag TU | PP Nomo 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan | |
24. | Permohonan Rohaniwan | 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga | 1 Hari | Rp. 0,- | Gara Syariah/ Kasubbag TU | PP Nomo 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan | |